JAKARTA, koranmadura.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap para sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu. Dalam menjalankan aksinya, para sindikat tersebut mematok harga Rp 2 juta untuk selembar SIM yang dibuatnya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok Muhammad Faruq, Jumat 20 April 2018. Menurutnya, dengan uang Rp 2 juta itu, para konsumen bisa mendapat SIM palsu dalam hitungan minggu.
“(Harganya) bervariasi, rata-rata satu SIM dihargai Rp 2 juta. Enggak langsung jadi sehari, itu (baru selesai) dua minggu,” kata Faruq.
Dijelaskan Faruq, kelompok tersebut sudah beroperasi sekitar setahun terakhir. Mereka, lanjut Faruq, telah memproduksi puluhan lembar SIM palsu selama beroperasi.
Sedangkan SIM palsu itu diproduksi di sebuah pabrik di kawasan Pandeglang, Banten. “Pengakuannya sudah lebih dari setahun, kalau yang dia sudah bisa jual itu hampir puluhan SIM. Sekitar 40 sampai 50-lah,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang sindikat kelompok pemalsu dokumen. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM palsu kepada para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Priok. (KOMPAS.com/ROS/DIK)