PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan menunggu hasil laporan progres calon pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcail) setempat.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah. Menurutnya, setelah KPU menyerahkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) warga Pamekasan yang belum ber e-KTP, kini pihaknya tinggal menunggu hasil perbaikan dari Dispendukcapil.
“Sekarang ini masih DPS (daftar pemilih sementara), dan dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan DPT (daftar pemilih tetap), makanya besok (Selasa 10 April 2018), kami minta laporan tindaklanjut warga potensi pemilih di Pamekasan yang belum ber e-KTP,” kata Hamzah.
Lanjutnya, hasil Coklit yang dilakukan KPU Pamekasan dalam menetapkan DPS ditemukan sebanyak 33.093 masyarakat Pamekasan yang sudah memenuhi syarat memilih, namun belum memiliki e-KTP.
“Dalam PKPU (Peraturan KPU) masyarakat yang tidak terdata di Dispendukcapil tidak mempunyai hak memilih. Kami berharap 33.093 orang tersebut tidak kehilangan hak suaranya, dan bisa mencoblos di pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan nanti,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)