PAMEKASAN, koranmadura.com – Rencana pemisahan manajemen Adeni dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini buntu. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno, Jumat, 13 April 2018.
Menurutnya, DPRD menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat. Sebab, pihak Legislatif akan langsung membahas Peraturan Daerah (Perda) baru apabila Eksekutif sudah menyelesaikan pembahasan tentang pemisahan tersebut.
“Kami pihak DPRD sudah sepakat agar Adeni dipisah dari PDAM, dan semua Fraksi sudah setuju. Namun justru pihak eksekutif saja yang lelet untuk mengajukan usulan,” tegasnya.
Baca: DPRD Tagih Rencana Pemisahan PDAM-Adeni
Dia menjelaskan, upaya pemisahan tersebut disebabkan dua hal. Pertama, menunggu kajian pihak eksekutif. Kedua, karena Adeni dan PDAM memiliki Dewan Komisaris yang dijabat oleh Bupati dan Sekretaris Daerah, serta dewan Pengawas yang tak bisa langsung dieksekusi DPRD karena berbeda dengan jajaran eksekutif yang lain.
“Kita hanya bisa menekankan saja, beda dengan eksekutif yang lain, jadi sejauh ini seharusnya eksekutif sudah menyetorkan kajiannya, tapi ya mau bagaimana lagi,” keluhnya.
Ditambahkan Suyitno, pemisahan Adeni dengan PDAM memerlukan peraturan baru. Hal itu berdasarkan penggabungan keduanya yang saat itu juga melalui Perda.
“Kami masih mengkaji Perdanya, karena awal penggabungan Adeni dengan PDAM berdasarkan Perda,” jelasnya.
Terpisah, Direktur PDAM Pamekasan Agus Bachtiar mengatakan, pihaknya siap apabila Adeni dipisah dari PDAM. Hanya saja bahasan mengenai upaya pemisahan terkait itu haruslah menggunakan kajian yang valid serta independen.
“Saat ini kami sedang berusaha mengkaji langkah-langkahnya, dan kami tidak diam juga kok,” pungkasnya saat dimintai keterangan tentang tudingan DPRD setempat. (SUDUR/ROS/DIK)