SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mencabut izin resto atau rumah makan yang menyediakan room karaoke secara terselubung.
Hal itu ditegaskan Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Madjid. Menurut dia, pihaknya akan menindak tegas dengan mencabut izin resto yang melanggar aturan. Tentunya setelah melalui beberapa tahap.
“Kalau ada yang melanggar, tahap pertama kami beri teguran dulu sampai tiga kali. Tapi kalau tetap mokong, akan dicabut izinnya,” kata mantan Kepala Satpol PP Sumenep itu.
Pihaknya mengimbau para pengusaha resto di Sumenep agar tidak macam-macam. Misalnya dengan menyediakan room karaoke. Sebab hal itu melanggar peraturan daerah (Perda). “Karaoke tidak bisa. Sudahlah, buat yang normal-normal saja,” tambah Madjid.
Sesuai data yang dimiliki pihaknya, menurut Majid saat ini jumlah resto di kabupaten paling timur Pulau Madura sekitar 15. “Semuanya izin resto. Kami tidak pernah mengeluarkan izin karaoke,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)