SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menerapkan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa umum, termasuk retribusi pariwisata.
Padahal revisi Perda tentang retribusi jasa umum tersebut telah selesai tahun lalu. Khusus pariwisata, waktu itu Pemkab mengusulkan agar ada kenaikan dari Rp 2 ribu menjadi Rp 10 ribu untuk wisatawan mancanegara; Rp 4 ribu bagi wisatawan nusantara; dan Rp 2 ribu khusus anak-abak.
“Hasil revisi Perda tentang retribusi itu belum diberlakukan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Sufiyanto.
Dia menjelaskan, belum diberlakukannya perubahan retribusi pariwisata itu karena masih akan disosialisasikan. Di samping itu, penerapannya juga harus bersamaan dengan perubahan retribusi lainnya.
“Karena Perda Retribusi muatannya banyak. Tak hanya pariwisata. Jadi sosialisasinya juga harus bersamaan. Tidak boleh sepotong-sepotong,” tambah mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Sumenep itu.
Namun demikian, pihaknya berharap hasil revisi Perda tersebut segera bisa diterapkan. “Kalau saya sendiri menginginkan setelah lebaran sudah diberlakukan,” pungkasnya.
Tahun ini Disparbudpora menarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp 750. Pemerintah optimis target itu bisa tercapai. Salah satunya karena 2018 merupakan tahun kunjungan wisata (Visit Years). Banyak even telah dan akan digelar. (FATHOL ALIF/MK/VEM)