PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan Break Even Point (BEP) atau harga minimal tembakau Rp 39 ribu per kilogram untuk musim 2018.
Harga minimal tembakau tersebut mengalami kenaikan. Pada tahun 2016, BEP tembakau Rp 32 ribu per kilogram, tahun 2017 sebesar Rp 34 ribu, dan tahun 2018 terus naik menjadi Rp 39 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan harga tersebut berdasarkan hitungan biaya produksi tembakau yang akan dikeluarkan para petani.
Menurutnya, cuaca musim ini cukup baik sehingga berpengaruh terhadap kualitas serta harga tembakau musim ini. “Insya Allah harga tembakau sesuai harapan para petani, karena cuaca tergolong baik,” ungkapnya.
Ia memprediksi luas lahan diperkirakan tetap seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar 30 ribu hektare. “Diperkirakan awal Juni ini sudah mulai tanam, soal harga kita sudah sampaikan supaya lebih baik lagi. BEP-nya sekarang Rp 39 ribu,” terangnya
Pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pabrikan agar bisa membeli tembakau petani semaksimal mungkin, sehingga dari luasan lahan yang ada bisa terserap secara keseluruhan. (RIDWAN/MK/DIK)