SUMENEP, koranmadura.com – Mohammad Farid, Kuasa Hukum Nurahman menilai bukti klaim atas kepemilikan tanah yang diajukan oleh Yayasan Penambahan Sumolo (YPS) ke Badan Pertanahan (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak akurat. Sebab, YPS hanya memiliki bukti berupa akta notaris.
“Akta Notaris dijadikan pijakan hukum itu adalah pembodohan yang luar biasa,” katanya saat ditemui di Kantor BPN Sumenep, Senin, 9 April 2018.
Nurahman Warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Sumenep beberapa waktu lalu. Tanah yang diajukan itu merupakan tanah warisan yang terletak di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan. Tanah seluas 4.114 meter persegi saat ini atas nama R.A Maimunah bin Halimah selaku nenek dari isterinya.
Namun, versi penggugat di tengah proses berlanjut YPS mengajukan keberatan kepada BPN karena tanah itu merupakan bagian dari tanah percaton kerajaan. Salah satu bukti yang diajukan keberatan adalah akta notaris. “Mestinya BPN tidak menerima gugatan itu,” jelas Farid.
Dirinya menyadari semua warga negara berhak mengklaim kepemilikan tanah orang lain. Namun, sebelum mengajukan gugatan, penggugat harus memiliki alas hak atau bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Dicontohkan, karena tanah yang dimiliki sebagian diambil orang lain. “Ini kan tidak ada, mediasi tidak hadir, kami juga tidak punya foto copy kepemilikannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pencetakan Sertifikat BPN Sumenep M Sofwan Hadi mengaku proses mediasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Memang seperti itu, kalau ada yang keberatan harus diproses mediasi,” jelasnya.
Baca Juga:
• Sertifikat Tanah Tak Diproses, Warga Bangselok Ragukan Profesionalitas BPN
• Mediasi Gagal, Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Ditunda
Ditanya adanya tudingan BPN tak profesional dalam proses penerbitan sertifikat itu, pria kelahiran Kecamatan Ganding itu membantah. Semua yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (JUNAIDI/ROS/DIK)