SUMENEP, koranmadura.com – Hampir satu bulan H. Norholis, warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka penggelepan mobil. Namun, hingga kini Korps Bhayangkara itu belum berhasil mengamankan tersangka lain.
Berdasarkan hasil gelar perkara polisi meyakini ada tersangka lain, mengingat mobil jenis AVP itu telah tiga kali dipindahtangankan.
Awalnya, mobil itu digadaikan kepada Supenu, warga Kecamatan Manding, kemudian dari Supeno digadaikan kepada H. Norholi senilai Rp 30 juta, kemudian oleh H. Norholis digadaikan kembali kepada warga Kecamatan Lenteng senilai Rp 40 juta.
“Belum ada (perkembangan),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid.
Menurutnya, untuk menetapkan tersangka, polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku pertama yang menggadaikan kepada H. Norholis. “Sementara pelaku utamanya saat ini tidak ada. Kami masih mengejar itu,” tegasnya.
H. Norkholis diamankan polisi pada 22 Maret 2018 di rumahnya, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2018. Penangkapan H. Norkholis mendapat reaksi keras dari warga sekitar. Sehingga puluhan warga sempat mendatangi Markas Polres Sumenep, 23 Maret 2018 lalu.
Mereka menuntut agar H. Norkholis dikeluarkan. Mereka meyakini H. Norkholis tidak salah. Sebab, menurut keluarga H. Norkholis, dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp 30 juta kepada Supeno. Hanya saja saat ditagih uang pinjaman itu, Supeno malah menitipkan mobil kepada H. Norholis. (JUNAIDI/MK/VEM)