JAKARTA, koranmadura.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pelaku maupun penjual minuman keras (miras) oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, Jumat, 13 April 2018. Menurutnya, dengan UU tersebut, pelaku terancam hukuman seumur hidup.
“Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012, ancaman hukuman cukup berat bisa sampai seumur hidup kalau memperjualbelikan bahan makanan yang ia ketahui membahayakan,” katanya.
Lanjut Setyo, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pasal itu juga maksimal seumur hidup.
“Kemudian bisa diancam juga Pasal 204 KUHP ancamannya juga bisa sampai seumur hidup, tapi kalau Pasal 204 itu dia memperjualbelikan makanan yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia itu bisa dikenakan,” kata Setyo.
Saat ini, tambah Setyo, polisi masih menyelidiki apakah ada jaringan peredaran miras oplosan yang menghubungkan antardaerah. Sebab menurutnya, ada beberapa kesamaan kandungan miras yang ada di beberapa daerah, yakni terdapat ethanol dan methanol.
“Masih diselidiki (jaringan) karena yang kita temukan rata-rata korban di lambungnya ada unsur ethanol maupun methanol. Methanol sangat merusak dan ketika orang minum metanol akan mengganggu organ-organnya. Orang biasa minum metanol bisa terganggu apalagi over,” kata Setyo. (DETIK.com/ROS/DIK)