SIDOARJO, koranmadura.com – Angka perceraian di Sidoarjo, Jawa Timur, tak sebanding dengan jumlah hakim yang mengadili. Pengadilan Agama setempat kewalahan. Akibatnya, para hakim yang menangani sidang perceraian sering pulang malam demi menyelesaikan proses sidang.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, Muhammad Jauhari mengatakan, angka perceraian mencapai lebih dari 4.000 kasus hanya dalam kurun tahun 2017 saja.
“Total kasus yang ditangani PA saat ini sebanyak 5.000-an kasus, dan yang paling banyak adalah kasus perceraian. Jumlahnya mencapai 4.000-an kasus,” kata Muhammad Jauhari kepada wartawan, Kamis, 12 April 2018.
Sementara penyebab utama perceraian, menurut Jauhari, karena kondisi mental pasangan yang labil atau gampang goyah menjadi penyebab utama tingginya kasus perceraian di Sidoarjo. Ditambah lagi mereka kurang mendapatkan pendidikan pranikah.
Sedangkan faktor ekonomi dan pengaruh pihak ketiga menjadi penyebab kedua dan ketiga dari perceraian di Kota Udang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengaku prihatin melihat tingginya kasus perceraian di wilayahnya. Wabup pun membenarkan jikalau pasangan muda saat ini minim pengetahuan tentang pranikah, padahal pemahaman masalah pranikah sangat penting bagi setiap calon pengantin.
“Balai Nikah yang ada di KUA (Kantor Urusan Agama) harus lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan pranikah. Selama ini pasangan yang akan menikah terkadang tidak memiliki wawasan yang cukup untuk menikah. Mereka tidak mengerti kewajiban suami, kewajiban isteri dan makna serta filosofis tentang anak,” papar Nur Achmad Syarifuddin.
(Detik.com/MK//VEM)