TRENGGALEK, koranmadura.com – Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan polisi di Trenggalek. Ia diduga melakukan penipuan bermodus menawarkan jasa pemberangkatan umrah.
Tersangka adalah Jennuar Kiki Hersian, warga Perumahan Mutiara Cipta Apsari, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan dalam beraksi tersangka mengaku sebagai agen dua biro travel umrah.
Tersangka diduga menipu korbannya atas nama Suroso warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Trenggalek dengan janji bisa memberangkatkan umrah.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Detik.com/MK/VEM)