SAMPANG, koranmadura.com – Pj Bupati Sampang, Jonathan Judianto dan Rudi Setiyadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menghadiri panggilan Panita Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) setempat, Jumat, 6 April 2018 sekitar pukul 10.30 wib.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan beredarnya foto bersama dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Sampang (Persesa) H. Abdullah Hidayat yang saat ini sedang mecalonkan diri menjadi wakil bupati Sampang.
Foto tersebut akhirnya menjadi viral di berbagai media sosial (medsos) dan pemberitaan karena dinilai tidak netral jelang bergulirnya Pilkada Sampang beberapa waktu mendatang.
“Iya benar kaitannya dengan foto itu, saya sudah klarifikasi. Biar Panwas yang menjelaskan. Tapi saya pastikan ASN netral, dan itu tanggung jawab saya,” terangnya kepada awak media usai menghadiri panggilan Panwaskab.
Sementara Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Paswaskab, Muhally mengatakan, pemanggilan Pj Bupati Sampang dan Kepala Bakesbangpol dilakukan berdasarkan regulasi Bawaslu tentang penanganan pelanggaran. Diduga keduanya berfoto dengan salah satu calon wakil bupati, sehingga pihaknya melayangkan undangan tertulis untuk mengklarifikasinya.
“Undangan kami itu jam 10.00 wib, tapi beliau hadir sekitar pukul 10.30 wib. Kami klarifikasi semua kronologi yang ada difoto itu mulai dari awal hingga akhir,” tuturnya.
Lanjut muhally mengatakan, untuk sementara dari hasil klarifikasi, foto yang sudah beredar tersebut dinyatakan tidak ada unsur pelanggarannya.
“Dugaan kami, foto itu tidak ada indikasi pelanggarannya. Karena foto itu tidak ada kegiatan yang mengacu atau menguntungkan salah satu paslon, ataupun tanda-tanda dukungan seperti mengacungkan tangan ataupun sebagainya. Pj bupati hanya berfoto saja, tapi kemudian salah satu calon wakil bupati ini tiba-tiba masuk. Dan untuk menghindari terjadinya unsur politik, datanglah kepala Bakesbangpol tanpa memberitahu kepada calon wakil bupati,” ujarnya menceritakan kronologisnya.
Muhally menegaskan, dalam surat edaran Menpan B-2355/M PANRB/07/2015 tentang netralitas ASN dalam peilkada serentak dijelaskan, ASN tidak boleh berfoto kalau dibarengi dengan ada tanda-tanda atau simbol yang mengarah atau menguntungkan kepada salah satu paslon.
“Pj Bupati sebelumnya telah berkode bahwa hanya ingin berfoto dengan Persesa saja. Dan kata Bakesbangpol, foto itu benar-benar tidak dipolitisasi,” timpal Insiatun, Divisi dan Organisasi Panwaskab menambahkan. (MUHLIS/ROS/VEM)