JAKARTA, koranmadura.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang aturan eks koruptor dilarang nyaleg bertentangan dengan undang-undang (UU). Menurutnya, yang berwenang membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut nyaleg itu adalah UU.
“Itu bagus, tapi tidak boleh. Bagus, saya setuju substansinya. Tapi karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan, menjadi wewenang lembaga legislatif, membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang undang-undang, bukan PKPU,” jelasnya, Rabu, 4 April 2018.
Baca: Soal Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, KPK Dukung KPU
Lanjutnya, jika KPU menginginkan aturan itu, sebaiknya disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR supaya diundang-undangkan.
“Oleh sebab itu, gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke Presiden dan DPR agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh, dalam bentuk PKPU,” tuturnya.
Diketahui, saat ini UU Pemilu masih memperbolehkan eks napi ikut pemilu, termasuk mantan koruptor. (DETIK.com/ROS/VEM)