TANGERANG, koranmadura.com – Dua pria dengan inisial TM (31), dan KN (27), di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi karena menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan jasa seks menyimpang.
“Tersangka menawarkan jasa threesome sex (seks menyimpang) di media sosial (medsos) dengan tarif sebesar Rp 5 juta untuk 2 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi, Jumat, 27 April 2018.
Dilanjutkan Dedy, kedua tersangka ditangkap pada 4 April lalu di Sebuah hotel di Cipondoh, Tangerang. Menurutnya, saat itu polisi menyamar sebagai pelanggan dan bertemu dengan kedua tersangka.
Setelah bertemu di tempat yang ditentukan, polisi yang menyamar membayar uang sisa Rp 2 juta. Setelah itu mereka pun melakukan hubungan seksual.
“Kedua tersangka membuka pakaian hingga telanjang dan melakukan oral seks di hadapan anggota yang sudah membayar,” tutur Dedy.
Ditambahkan Dedy, kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis itu selama satu tahun terakhir. Tersangka KN mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena butuh uang untuk biaya pengobatan ibunya.
“Tersangka TM dengan sengaja melakukan perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dan tersangka KN melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk biaya berobat ibunya yang selesai melakukan operasi pengangkatan rahim,” ungkapnya.
Dalam penengkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil transaksi, rekaman video dan print out iklan di medsos.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Pornografi. (DETIK.COM/ROS/VEM)