BANDUNG, koranmadura.com – Satreskrim Polres Bandung berhasil meringkus Rizky Martha (28), pelaku pembacokan terhadap dua orang bocah warga Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleedah, Kabupaten Bandung, AH (12) dan ZA (3).
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik memimpin langsung penangkapan, Rabu siang, 25 April 2018. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 10 jam, di kediamannya yang tidak jauh dari rumah korban.
Sebelumnya, Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB pelaku tega menghabisi dua orang bocah itu karena kepergok sedang mencuri di kediaman korban.
“Motifnya perampokan, pelaku berusaha mengambil barang milik korban. Tapi dalam prosesnya pada saat ayah korban pergi belanja ke pasar, pelaku masuk ke dalam rumah ternyata ada anaknya dan terpergok, sehingga dilakukan lah kekerasan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik dalam press release di Mapolres Bandung, Soreang, Kamis 26 April 2018.
Firman mengungkapkan, pelaku melukai korban secara spontanitas dengan menggunakan linggis, karena pada saat pelaku akan melakukan pencurian tepergok oleh korban.
“Alhamdulillah, kurang dari 10 jam kita berhasil mengungkap kasus ini. Kita berhasil menangkapnya berdasarkan informasi di lapangan, tersangka satu kampung dengan korban, makannya dia tahu kebiasaan korban, di mana setiap subuh pelapor sering ke pasar, di sana dia mengambil kesempatan untuk mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.
Firman menjelaskan, karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, pihaknya terpaksa menembak kaki sebelah kirinya menggunakan timah panas.
“Pada saat ditangkap dia berusaha melawan, makannya kita dengan tindakan terukur, terpaksa kita harus melumpuhkannya dengan menembak kakinya,” jelas Firman.
Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti sekaligus barang yang dicuri di rumah korban yaitu satu buah televisi dan gas LPG 3 kg. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan linggis, alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban.
“Pasal kita terapkan 364 Ayat 2 KUHP, sama dengan perlindungan anak karena korban masih di bawah umur. Hukuman penjara selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.
(Detik.com/MK/VEM)