PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras tanpa izin selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dimulai tanggal 13-24 April 2018.
Kepala Polres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Wibowo menyampaikan, dari delapan kasus, jenis sabu empat kasus, jenis pil distro satu kasus, dan miras tiga kasus.
“Ada delapan tersangka yang kita amankan dengan barang bukti,” jelas Teguh Wibowo, Rabu, 25 April 2018.
Ia menambahkan, tempat kejadian perkara (TKP) enam kasus di pemukiman, Satu kasus di rumah kost, dan satu kasus di toko. “TKP, enam kasus di pemukiman, satu kasus di rumah kost, dan satu kasus di toko,” tambahnya. (SUDUR/MK/DIK)