SUMENEP, koranmadura.com – Sidang praperadilan dengan termohon Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin oleh Romli, tersangka pencurian kendaraan bermotor, kembali digelar, Senin, 2 April 2018.
Pada 23 Maret 2018 dengan agenda pembacaan permohonan, sidang ditunda karena termohon, yakni Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan, AKP Moh Nur Amin tidak hadir.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu, termohon diwakilkan pada Kapolsek Pragaan, Kapolsek Kangayan, dan Kasubag Hukum Polres Sumenep. Sementara dari pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Syafrawi dan Syaiful Bahri.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.00 Wib dengan hakim tunggal Arie Andhika Adikresna. Persidangan itu berlangsung singkat, karena materi permohonan tidak dibacakan secara utuh oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa, 3 April 2018.
Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin mengaku siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya. “Siap, kan besok jawaban dari kita,” katanya saat ditemui di PN Sumenep usai persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Ramli, Syafrawi mengapresiasi sifat koperatif dari termohon. Menurutnya, pengajuan praperadilan itu dilakukan sebagai bentuk kontrol kepada penegak hukum.
Harapannya dalam menjalankan tugas, penegak hukum berpijak pada konstitusi. “Yakni KUHP dan Perkab Polri,” jelasnya.
Syafrawi menilai, penetapan Romli sebagai tersangka terdapat kejanggalan. Romli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.
Menurut Syafrawi, Romli tidak melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan. Melainkan Romli hanya dimintai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk mencari barang yang hilang milik warganya.
Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor. Sementara pelaku berinisial EL terkesan diabaikan. Informasi lain, EL baru diamankan pada 22 Maret 2018.
Atas dasar itu Romli mengajukan praperadilan ke PN Sumenep dengan tanda bukti Akta Penerimaan Permohonan Praperadilan dengan Nomor 1/Pid Pra/2018/PN smp. (JUNAIDI/MK/VEM)