SUMENEP, koranmadura.com – Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga ikut menikmati aliran dana pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Program Presiden Joko Widodo itu menyeret Kepala Desa Kertasada Kecamatan Kalianget berinisial Dekky Candra Permana. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep karena diduga korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep Idhafi mengatakan, selama ini apabila persoalan tersebut masuk ranah hukum, terkesan kepala desa yang menjadi pelaku. Sehingga tidak heran kepala desa yang masuk bui.
“Akhirnya kepala desa yang jadi korban, orang Pertanahan gak ada, padahal orang Pertanahan dari pengeluaran uang itu (hasil pungutan) ada didalamnya juga,” katanya saat di konfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Hanya saja, kata Idhafi, sangat sulit untuk membuktikan aliran dana itu. Sebab, tidak ada bukti konkret yang bisa dijadikan landasan hukum. “Ya gak mungkin (bisa dibuktikan) karena tidak ada bukti yang konkret,” jelasnya.
Semantara pihak BPN Sumenep belum bisa dimintai keterangan mengenai dugaan tersebut. Saat koranmadura.com hendak konfirmasi petugas yang berkomitmen sedang tidak ada.
“Pak Andri (Kasubag TU) tidak ada sedang ke Pulau menyerahkan sertifikat. Besok kemungkinan langsung pulang ke rumahnya. Sementara Pak Eeng (Bagian Penerbitan Sertifikat) juga tidak ada sedang sakit. Kalau Senin takut terlalu siang, kembali saja hari Selasa,” kata petugas resepsiones Kantor BPN. (JUNAIDI/MK/VEM)