SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Madura, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi atau pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017.
Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad menyampaikan penahanan Dekky Candra Permana di Rutan Klas II B Sumenep dilakukan pada, Senin, 16 April 2018 sekitar pukul 12.00 Wib.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Penahanan dilakukan setelah penyidik merasa memiliki dua alat bukti yang cukup. Dia ditahan di Rutan Sumenep selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” kata Herpin, saat dikonfirmasi media ini.
Baca: Kejari Sumenep Bidik Dugaan Pungli Prona di Tiga Desa ini https://www.koranmadura.com/2018/02/kejari-sumenep-bidik-dugaan-pungli-prona-di-tiga-desa-ini-1/
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah. “Hasil pungutan berkisar Rp 157 juta,” jelasnya.
Tindakan tersangka, lanjut Herpin, melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Herpin mengaku belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Surabaya. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan. (JUNAIDI/ROS/DIK)