SAMPANG, koranmadura.com – Diduga ada peredaran narkoba, Tim gabungan dari TNI/Polri beserta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang melakukan razia ke seluruh sel warga binaan di Rutan Kelas IIB, Jumat, 13 April 2018.
Wakapolres Sampang, Kompol Suhartono mengatakan, razia yang dilakukannya berdasarkan informasi masyarakat yang disinyalir terdapat peredaran narkoba di dalam rutan.
“Kami melakukan pemeriksaan di tiga blok, baik blok tahanan, napi dan perempuan serta ruang gudang,” tuturnya.
Saat razia, pihaknya menemukan ratusan handphone (HP), alat-alat untuk menggunakan narkoba (bong), sajam, charger serta obat-obatan yang dibeli dari apotik.
“Kami tidak mendapati narotika, hanya alat-alatnya saja (bong) dan bungkusan pocket. Kalau obatnya itu obat-obatan biasa (bukan jenis narkoba),” ujarnya.
Pihaknya tidak bisa memastikan asal usul masuknya benda bong dan bungkusan pocket kosong ke rutan.
“Meski belum ditemukan narkoba, tapi di rutan ada bekas pemakaian, karena ada alat dan mungkin pernah dipakai,” jelasnya.
Selain dilakukan razia sejumlah benda, pihaknya mengaku telah melakukan tes urine kepada sejumlah warga binaan dengan dilakukan uji sampel dikarenakan biaya tes urine mahal.
“Kami perintahkan kasatnarkoba untuk test urine, dan hasilnya semua tidak ditemukan (negatif). Kita test urine dengan sampel semisal per kamar berisi 9-10 warga binaan, maka kami ambil 3 orang untuk di test urine, tapi kami yakin kemungkinan ada yang positif,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo memaparkan, hasil razia yang dilakukannya setidaknya telah mengamankan sebanyak 111 HP, sajam jenis arit tanpa gagang, gunting, obeng, power bank.
“Semuanya kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Gatot Tri Raharjo mengatakan, dalam aturannya warga binaan tidak diperkenankan membawa HP ke dalam kamarnya. Razia yang dilakukan tim merupakan MoU sebelumnya dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Aturannya bawa HP itu tidak boleh, makanya kami dibantu Kapolres, Dandim dan BNNK beserta anggota untuk mengamankannya,” katanya.
Mengenai masuknya HP ke dalam kamar warga binaan, Gatot menyebut keberadaan ratusan handphone dan barang seperti bong yang ditemukan hasil razia dimungkinkan milik warga binaan yang sudah tidak terpakai lagi. Sebab dari hasil razia, banyak HP yang sudah tidak lagi berfungsi.
“Atau mungkin milik warga binaan yang sudah bebas dan enggan di bawa pulang. Sehingga barang-barangnya di tinggal di dalam rutan. Sekali lagi kami banyak berterimakasih kepada tim yang telah membantu kami bersih-bersih terhadap barang larangan. Ke depan kami bisa meneruskan kontinuitas larangan barang masuk ke rutan apalagi narkoba,” tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, ada sebanyak 242 warga binaan yang tinggal di rutan kelas IIB Sampang dengan rincian sebanyak 12 kamar Narapidana dan 5 kamar untuk tahanan. (MUHLIS/ROS/DIK)