PONTIANAK, koranmadura.com – Petugas gabungan Satpol PP Kota Pontianak, Polri dan TNI merazia dua pasangan mesum di kamar kos Gang Abdul Samad, Jalan Perdana dan Gang Pertanian, Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Dalam razia yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin, satu pasangan terpergok dalam keadaan nyaris tak berbusana. Diduga usai berhubungan suami istri.
Rumah kos bebas yang dihuni pasangan bukan suami istri itu memang sudah diintai. Petugas pun mendapati satu pasangan usai berbuat hubungan suami istri. Pasangan ini diduga merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Pontianak.
Saat tiba di tempat, petugas langsung mengetuk satu per satu pintu kamar kos. Meski diketuk berkali-kali, penghuni kos tetap saja tidak membukakan pintu. Dengan terpaksa, petugas mendobrak pintu itu. Awalnya, petugas mendapati seorang lelaki dalam kamar itu.
Saat diperiksa identitasnya, lelaki yang enggan membukakan pintu itu berinisial MJ, asal dari Desa Amboyo Utara, Kabupaten Landak. Rupanya, sikap yang tidak kooperatif yang dilakukan MJ bukan tanpa alasan. MJ sedang menyiapkan strategi untuk mengelabuhi petugas agar tidak terjaring dengan menyembunyikan pacarnya, berinisial AL dalam lemari.
Saat pintu didobrak, MJ merasa aman karena sang pacar sudah disembunyikan. Karena tadinya petugas sempat mengintip dan melihat ada seorang perempuan dalam kamar itu, MJ diminta untuk berkata jujur.
MJ mengira petugas tidak akan membuka lemari yang sudah ditutupnya dengan rapi itu. Sayang, harapan MJ dan kenyataannya berbeda. Petugas lalu membuka lemari pakaian itu. Di dalamnya benar terdapat AL, warga Mandor, Kabupaten Landak yang tanpa mengenakan celana sehelai pun.
“Saya masuk lemari karena takut. Tadi diarahkan sama cowok saya,” ungkap AL kepada petugas seperti dikutip Rakyat Kalbar, Jumat, 21 April 2018.
AL kemudian diperintahkan untuk mengenakan pakaian lengkap. Pasangan ini langsung digiring ke mobil Satpol PP. “Saya masih kuliah semester empat dan cowok saya semester empat juga,” kata AL.
Tak berhenti disitu, petugas juga berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri lainnya di salah satu kamar kos Puri, Jalan Reformasi. Keduanya adalah TK dan RA, warga Kabupaten Sambas.
Kedua pasangan itu kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Sepanjang perjalanan menuju Mako Satpol PP, AL terus menangis.
“Razia ini kita berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri, tapi berada dalam kamar kos,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Nazaruddin.
Nazaruddin menegaskan, apapun alasan kedua pasangan itu, karena mereka kedapatan berduaan dalam kamar, proses hukum tetap harus dilakukan dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umun, Pasal 44 ayat 1 sampai 4.
“Mereka yang terjaring berduaan dalam satu kamar kos yang bukan suami istri, kita amankan dan kita buatkan berita acara kemudian baru kita bawa ke Pengadilan untuk dilakukan Tipiring,” tegasnya. (Jawa Pos/MK/VEM)