SUMENEP, koranmadura.com – Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Yang bersangkutan tidak mengantongi syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan haji.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, Rifa’i Hasyim tak mengungkapkan penyakit yang bersangkutan sehingga tak mendapat rekomendasi istitha’ah haji. Ia juga enggan menyampaikan identitasnya.
Menurut dia, sesuai aturan terbaru pemerintah yang mulai berlaku sejak 2018 ini, syarat istitha’ah diberlakukan sebagai upaya penyaringan kelayakan CJH dari sisi kesehatan.
Rekomendasi kesehatan dari dinas kesehatan setempat itu menjadi syarat utama CJH untuk bisa melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
“Artinya untuk melakukan pelunasan BPIH, CJH harus mendapatkan rekomendasi istito’ah kesehatan haji yang diterbitkan oleh dinas kesehatan,” katanya, Senin, 16 April 2018.
Mengenai waktu pelunasan BPIH tahun ini, menurut dia sekarang dibagi daam dua tahap. Pertama dimulai 16 April sampai 4 Mei. Sedangkan tahap kedua pada 16-24 Mei. “Untuk pengurusan paspor CJH seluruhnya telah rampung,” tegasnya.
Seperti diketahui, tahun ini Sumenep mendapat kouta 623 CJH. Namun karena satu orang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji, maka yang bisa melakukan pelunasan BPIH 622 orang. (FATHOL ALIF/MK/VEM)