JAKARTA, koranmadura.com – Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan pemecatan Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, Bimo diberhentikan dari jabatannya karena memiliki kekurangan. Kekurangan itu antara lain soal e-office yang belum terwujud hingga tidak berjalannya pengurangan kegiatan di hotel.
“Masalah-masalah kinerja yang belum terwujud, antara lain e-office belum terwujud, e-planning dan budgeting belum terwujud, belum ada evaluasi gap terhadap gedung yang dicita-citakan, green building, smart building, mengurangi kegiatan di hotel tidak jalan, mengurangi biaya konsumsi belum jalan, dan lain-lain,” katanya, Sabtu, 28 April 2018.
Dilanjutkan Agus, banyak yang sudah diperintahkan pimpinan KPK saat baru masuk sekitar 2 tahun lalu. Namun, Agus menyebut banyak perintah yang belum diwujudkan Bimo.
“Banyak yang sudah diperintahkan waktu pimpinan baru masuk, sudah 2 tahun. Banyak yang belum terwujud,” ucapnya.
Ditambahkan Agus, Bimo sendiri telah menjabat sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Dia diberhentikan sejak 20 Maret 2018 lalu.
“Sudah lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018. Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan,” paparnya.
Saat ini, posisi Sekjen KPK untuk sementara waktu diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut KPK akan segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
“Prosesnya kan sesuai kebutuhan atau usulan KPK. Kewenangan pengangkatannya ada pada Presiden melalui Kepres. Nanti setelah ini akan dibentuk panitia seleksi untuk lakukan rekruitmen terbuka,” ucap Febri.
Sementara, Bimo mengaku, tak mempermasalahkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Dia kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Per Senin kemarin 23 April saya sudah aktif di BPKP,” kata Bimo lewat pesan singkat, Jumat 27 April lalu. (DETIK.com/ROS/DIK)