Jakarta, koranmadura.com – Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Yanto.
Novanto diyakini melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga diyakini menerima duit fee total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Selain itu, Novanto juga diyakini hakim menerima 1 jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim menyebut uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto.
“Bahwa terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan pada yang bersangkutan yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang dikirim Biomorf Mauritius melalui Johannes Marliem ke Made Oka Masagung,” kata hakim.
Namun untuk pengembalian uang pengganti, Novanto hanya dibebani USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikannya ke KPK. Sedangkan, untuk pengganti jam tangan Richard Mille, hakim menyatakan Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah dikembalikannya ke Andi Narogong.
“Menimbang bahwa pemberian jam tangan Richard Mille sudah dikembalikan ke Andi, sehingga terdakwa Setya Novanto tidak lagi dibebani uang seharga jam tangan,” kata hakim.
Hakim juga mempertimbangkan tentang uang pengganti serta pencabutan hak politik Novanto. Menurut hakim, Novanto merupakan pejabat yang tidak seharusnya melakukan korupsi.
“Menimbang bahwa dari uraian di atas, semestinya pejabat lembaga tinggi, memberikan contoh yang teladan. Menimbang bahwa untuk itu majelis hakim berpendapat terdakwa Setya Novanto harus dicabut hak politiknya,” ujar hakim. (Detik.com/MK/DANI)