JAKARTA, koranmadura.com – Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Namun tak selesai di situ, KPK menegaskan masih ada 3 tersangka lainnya yang menunggu giliran disidang.
“Kasus e-KTP tidak akan berhenti di Setya Novanto. Apalagi ada tiga tersangka baru, 1 anggota DPR dan dua pengusaha. Dan kami tentu akan melihat peran pihak-pihak lain, termasuk tindak pidana lain selain korupsi yang jadi kewenangan KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, ketiga tersangka itu adalah Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Menurut Febri, selain mereka, masih ada seorang lagi yaitu Anang Sugiana Sudihardjo, tetapi yang bersangkutan sudah duduk sebagai terdakwa dan tengah menjalani sidang.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.
Walaupun perusahaannya kalah, KPK menyebut Irvanto menjadi perwakilan Novanto. Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Selain Irvanto, pada saat bersamaan KPK juga mengumumkan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung sebagai tersangka. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.
Selain itu, ada politikus Golkar Markus Nari yang disebut dalam tuntutan Novanto. Walau saat itu dia belum menjabat anggota DPR, Markus disebut jaksa menerima USD 400 ribu. (DETIK.com/ROS/DIK)