SUMENEP, koranmadura.com – Sidang lanjutan praperadilan dengan termohon Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin oleh Romli, tersangka pencurian kendaraan bermotor akan digelar secara meraton selama 7 hari ke depan.
Tersangka Romli melalui kuasa hukumnya, Syafrawi telah membacakan materi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin, 2 April 2018. Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal, Arie Andhika Adikresna.
“Sesuai keputusan majelis hakim, sidang akan digelar selama tujuh hari ke depan,” kata Syafrawi, kuasa hukum pemohon.
Sidang lanjutan dengan agenda jabawan dari termohon akan digelar besok, Selasa, 3 April 2018.
Pada Rabu, 4 April 2019 sidang kembali digelar dengan agenda replik atau jawaban penggugat, baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Sementara Kamis, 5 April 2018 sidang kembali digelar dengan agenda duplik atau jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat.
Sidang dilanjutkan pada Jum’at, 7 April 2018 dengan agenda pembuktian. “Pembuktian ini bisa berupa surat atau saksi. Secara bukti surat dan saksi kami siap semua,” jelasnya.
Sementara pada Senin, 9 April 2018 mendatang persidangan kembali digelar dengan agenda pengambilan kesimpulan dan putusan.
Jika majelis hakim mengabulkan materi praperadalilan yang diajukan oleh Romli, penetapan tersangka dirinya secara otomatis gugur demi hukum. “Kami yakin permohonan kami dikabulkan. Kami yakin klien kami bebas nanti,” tegasnya.
Romli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP. (JUNAIDI/MK/VEM)