JAKARTA, koranmadura.com – Sindikat pembobol kartu kredit ditangkap Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi setidaknya berhasil mengamankan lima orang dalam kasus ini dengan inisial NM, AS, A, RP dan IS.
IS, menurut Panit II Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rohim adalah seorang penjual kumpulan data informasi yang tersimpan pada perangkat lunak (database) ke sindikat pembobol kartu kredit bank. Database itu digunakan pelaku lainnya untuk menentukan calon nasabah korban pembobolan.
“Sindikat pelaku ini membeli dari IS kemudian kita kembangkan, kita temukan pelaku atas nama IS,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018.
Abdul mengatakan, IS mendapatkan data itu dari salah satu situs penjual data. IS kemudian menyimpannya di situs yang dibuatnya sendiri.
“IS kita amankan ternyata IS mendapatkan data tersebut dari salah satu web yang menjual data juga. Ternyata web itu sudah tutup. Pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” ucap dia.
Abdul menjelaskan, database dari ditus itu dijual dengan harga bervariasi. Rata-rata per 100 data dijual dengan harga Rp 1 juta. “Bermacam-macam tergantung banyaknya ada Rp 1 juta, Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Sedangkan NM, AS, A dan RP merupakan pelaku pembobol kartu kredit yang membeli data dari IS.
Total kerugian yang diakibatkan oleh pembobolan itu mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk membobol kartu kredit itu dengan membeli database di situs database marketing. Mereka kemudian menyortir database tersebut dan mencari nomor handphone yang masih bisa dihubungi.
Setelah itu, para pelaku juga menghubungi pihak bank untuk mengubah nomor handphone dan email korban. Mereka juga meminta kartu kredit baru untuk dikirimkan ke alamat yang telah disiapkan.
Setelah mendapatkan kartu kredit baru itu, para pelaku menggunakannya untuk transaksi online. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan sekitar 78 nomor handphone.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api dan 4 amunisi kaliber 5,56, 8 unit ponsel, kartu kredit, buku tabungan, ATM dan uang Rp 3 juta hasil kejahatan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan. (DETIK.com/ROS/DIK)