JAYAPURA, koranmadura.com – Seorang siswa dengan inisial PT (20) ditangkap Polisi karena menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Abepura, Jayapura.
Dalam keterangan yang disampaikan Polisi, PT merupakan siswa kelas 12 SMA YPK di dekat perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini. Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 152 butir ganja kering siap edar.
“PT merupakan siswa kelas 12 SMA YPK Perbatasan RI-PNG. Dia membawa 152 butir ganja kering siap edar ke dalam Lapas Kelas II Abepura,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, Selasa 17 April 2018.
Dijelaskan Gustav, pelaku berusaha mengelabuhi petugas Lapas dengan memasukkan ganja ke dalam botol shampo yang dikemas menggunakan alumunium foil berbentuk bulatan.
PT, lanjut Gustav, mengaku diperintah oleh sepupunya ST yang saat ini sedang mendekam di dalam lapas.
“Temuan ini termasuk tinggi dibandingkan tahun lalu. Ada modus baru dalam penyelundupan ini yakni ganja disimpan dalam alumunium foil dan dibentuk bulat, menyerupai gula-gula atau permen,” jelasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)