JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana akan mengeluarkan Peraturan KPU tentang larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg.
“Tapi ya kita nanti kita coba diskusi dengan KPU, dukungan apa yang dibutuhkan sehingga kita misalkan bisa menyuarakan bersama-sama mengenai pentingnya negara ini dikelola, di-manage baik oleh eksekutif maupun legislatifnya, orang-orang yang integritasnya baik. Jadi prinsipnya kita sangat mendukung,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 3 April 2018.
Agus akan mencari formulasi dukungan seperti apa yang kira-kira bisa diberikan untuk mendorong aturan tersebut menjadi kenyataan.
“Kemarin sebenarnya sudah ketemu dengan pimpinan KPU, waktu bersama-sama menerima PR Indonesia di Surabaya, itu kita sudah diskusi. Nanti akan kita perdalam lagi diskusi itu, apa yang memungkinkan KPK memberikan dukungan,” ujar Agus.
“Karena kalau ternyata kita mendukungnya pada waktu dan kesempatan yang salah, mungkin tidak akan bertemu. Jadi kita komunikasikan dengan KPU,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini KPU tengah membahas Peraturan KPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg. Usulan itu muncul menjawab fenomena banyaknya calon peserta pilkada yang berstatus tersangka.
“Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, beberapa waktu lalu. (DETIK.com/ROS/DIK)