SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang menangkap 20 tersangka narkoba dalam 11 hari. Mereka diamankan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang dilakukan sejak 13-24 April 2018.
“Penangkapan kasus narkoba ini merata. Kecamatan yang tidak ada tangkapannya itu di Kecamatan Jrengik, Torjun dan Karang Penang. Bukan hanya di Sampang darurat narkoba tapi seluruh indonesia,” ucap Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman saat rilis di Mapolres setempat, Rabu, 25 April 2018.
Budi Wardiman mengatakan, dari 16 kasus narkoba ini diamankan seberat 15,09 gram. Rata-rata yang diamankan saat ini kelas pengguna dan pengedar.
“Yang pengedar ada 9 tersangka dan paling banyak mengedarkan seberat 6,14 gram berada di wilayah Kota Sampang. Saat ini semua barang bukti sudah dikirim ke labfor Surabaya. Sedangkan untuk bandarnya masih kami selidiki,” tuturnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat tidak sekali-kali menyentuh narkoba karena dapat merusak tatanan kehidupan sosial dan masa depan. “Terlebih kepada orang tua untuk selalu menjaga putra-putrinya dari narkoba,” pintanya. (MUHLIS/MK/DIK)