SURABAYA, koranmadura.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap lima pengedar narkoba dari dua jaringan berbeda. Dari penangkapan itu, Polda Jatim berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 8 kg.
Dalam keterangan yang dirilis di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin, 16 April 2018, diketahui kedua jaringan itu berasal dari Batam dan Pontianak.
“Jadi total narkoba yang kita amankan hari ini ada 8 kilogram, dari Batam dan Pontianak,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.
Rinciannya, lanjut Kapolda, tiga pelaku merupakan pengedar 2 kg narkoba dari Batam, sementara dua pengedar lainnya dari Pontianak seberat 6,256 kg.
Kapolda menjelaskan, Dirnarkoba Polda Jatim dalam kasus pertama menangkap tiga pelaku yang berinisial AH, HM dan RD. ketiganya mengaku mengambil barang dari Batam.
“Berangkat dari Surabaya ke Batam ngambil barang, kita melakukan penyidikan kita tangkap dapat dua kilogram,” ucap Machfud.
Sementara untuk kasus kedua, lanjut Kapolda, ada dua orang yang tertangkap. Yakni Budi Hartono (40), warga Surabaya dan Muhammad Tesar atau MTP (27), warga Kedung Turi, Taman, Sidoarjo. Total narkoba berjenis sabu-sabu ini ada 6,265 kg.
“Yang kedua ini agak seru, orang Sidoarjo dapat instruksi ngambil barang ke Pontianak,” urai Machfud.
“Namun, sekembalinya pelaku ke Surabaya menggunakan bus, petugas telah menunggu dan akhirnya menangkap pelaku di Terminal Purabaya, Bungurasih,” tambahnya.
Kelima tersangka ini telah melakukan tindak pidana pasal 112 (2) dan pasal 114 (2) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DETIK.com/ROS/DIK)