SUMENEP, koranmadura.com – Guna menekan tingginya tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal serta menangani TKI asal Sumenep, Madura, Jawa Timur yang bermasalah, pemerintah setempat telah membentuk satuan tugas (Satgas). Namun itu tak cukup. Peran serta masyarakat tetap dibutuhkan.
Satgas dimaksud dibentuk awal tahun 2018. Sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Sumenep masuk di dalamnya. Seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sendiri.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Sumenep, Moh. Zaini mengatakan, meski telah terbentuk Satgas pihaknya tetap melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan agama.
“Karena kami tidak mungkin bekerja sendiri tanda peran serta dan masukan-masukan dari masyarakat di lapangan. Peran dari kepala desa juga sangat penting,” katanya.
Menurut dia, ke depan para kepala desa jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi kepada warganya yang akan ke luar negeri. “Karena ke depan, prosedur keberangkatan ke luar negeri harus dari bawah, dari kepala desa,” tambahnya.
Untuk diketahui, sesuai data Disnaker Sumenep, sejak tahun 2014 hingga 2017 jumlah TKI ilegal asal kabupaten paling timur Pulau Madura ini hampir mencapai seribu orang. Jumlah tersebut diketahui setelah mereka dipulangkan dari negara tempat bekerja.
Sementara itu, pada periode yang sama, 2014-2017, jumlah TKI yang berangkat melalui jalur resmi tidak sampai 10 persen dari yang ilegal. Sebagai gambaran, tahun lalu jumlah TKI ilegal asal Sumenep sebanyak 120, sementara yang legal hanya 6 orang. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)