SUKABUMI, koranmadura.com – Satu dari dua remaja perempuan di Sukabumi, Jawa Barat, tewas setelah mereka berpesta minuman racikan. Dalam kejadian itu, satu remaja lainnya tidak sadarkan diri.
Penyebab kematian dan tidak sadarkan diri dua remaja perempuan itu pun terungkap. Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo, keduanya diduga kuat menenggak minuman racikan berupa spirtus, air mineral, dan serbuk minuman energi.
Minuman tersebut diminum korban bersama para tersangka dan sejumlah saksi di rumah DS di Jalan Rambay, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Selasa 24 April lalu.
Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah DS (17), IM (16), dan D (21) warga Kecamatan Cisaat, Sukabumi. “Mereka diamankan dua jam setelah keluarga korban membuat laporan,” ujar Susatyo Purnomo seusai olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Jumat, 27 April 2018.
Susatyo menjelaskan, peristiwa itu berawal dari perkenalan tersangka DS dengan korban T melalui media sosial Facebook sepekan sebelum kejadian. Mereka kemudian bertemu.
“DS bersama IM menjemput T. Saat dijemput, T mengajak W. Hingga akhirnya berlangsung pesta minuman racikan dan menginap di TKP,” kata Susatyo.
Begitu pulang, imbuh Susatyo, kedua korban tak sadarkan diri. Bahkan satu dari dua korban akhirnya mengembuskan napas terakhir dalam perawatan di rumah sakit. Menurut Susatyo, penyidik meminta keterangan 10 orang saksi dalam kasus ini. Hasil dari penyidikan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, kami masih terus mengembangkan perkaranya,” tutur dia.
Diketahui, kedua korban, W (meninggal dunia) dan T tercatat sebagai warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Saat ini, T masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, Kota Sukabumi. (KOMPAS.COM/ROS/VEM)