JAKARTA, koranmadura.com – Indonesia sedang digugat ke pengadilan internasional oleh salah satu perusahaan operator satelit dunia, Avanti Communications. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo, Sabtu, 14 April 2018.
Dijelaskan Roy, tuntutan yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di London tersebut terkait pemanfaatan orbit satelit yang terbentang pada kordinat 123 derajat bujur timur (BT).
Indonesia sebagai tergugat, tegas Roy, dianggap tidak memenuhi pembayaran peminjaman satelit sesuai perjanjian yang telah disepakati.
“Awalnya kita ingin memanfaatkan orbit satelit yang ada persis di atas Indonesia ini agar tidak dimanfaatkan oleh negara lain. Namun dalam prosesnya ternyata banyak menemui hambatan sehingga kita digugat oleh Avanti. Semua ini terkait masalah pembayaran sewa,” jelasnya.
Dilanjutkan Roy, pemerintah dianggap wajib mengisi slot tersebut karena tepat berada di atas Indonesia. Jika tidak segera diisi, Indonesia bisa saja mengalami kerugian secara bisnis dan bahkan pencurian data oleh negara lain.
Roy mengingatkan, harus ada kerja sama dari seluruh pihak agar masalah ini cepat terselesaikan. Untuk itu, dia mengatakan Komisi I akan membentuk panitia kerja dengan kementerian terkait, dalam rangka pemanfaatan orbit satelit di atas Indonesia kedepan. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)