SAMPANG, koranmadura.com – Pengisian kekosongan jabatan sebagai pejabat (Pj) Kepala Desa (kades) Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura, Jawa Timur ditolak warga, Senin, 9 April 2018.
Puluhan warga itu menyoal dan menolak kedatangan Pj Kades yang sudah ditetapkan oleh Pj Bupati Sampang. Sebelumnya, Kades Gunung Rancak diisi oleh Moh Juhar dan jabatannya berakhir pada 13 Maret 2018 lalu.
Subaidi, korlap aksi mengatakan, pihaknya menolak SK penunjukan Pj Kades yang dikeluarkan Pemkab kepada kasi kesejahteraan sosial (Kesos) Kecamatan Robatal. Sebab menurutnya, masih ada putra desa yang berstatus PNS yang dinilai mampu memimpin desanya.
“Kita sampaikan aspirasi kita karena ini menyangkut kepentingan warga Desa Gunung Rancak, karena di desa kami masih banyak putra desa yang masih bisa memimpin Desa Gunung Rancak,” tuturnya.
Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Rancak Marto mengatakan, adanya aksi penolakan Pj Kades di desanya dilakukan oleh segelintir orang yang diduga ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Pihaknya menilai, aksi penolakan itu bukan untuk kepentingan masyarakat Desa Gunung Rancak.
“Penolakan itu hanya dilakukan segelintir orang yang terindikasi oleh kepentingan pribadi. Nyatanya yang aksi hanya segelintir orang,” jelasnya.
Terpisah, Camat Robatal H. Kiyatno mengatakan, penetapan Pj Kades di Desa Gunung Rancak sudah sesuai regulasi dalam peraturan Bupati (Perbup) No 31 Tahun 2015 Pasal 66 tentang Penunjukan Pj Kades yang merupakan wewenang Bupati. Kiyatno mengaku telah menampung aspirasi masyarakat dengan mengusulkan tiga orang untuk mengisi sebagai Pj Kades di desa tersebut.
“Sebelumnya ada tiga orang yang diusulkan berdasarkan aspirasi masyarakat. Tiga orang itu sama-sama PNS. SK Pj Kades itu turun 21 Maret dan menunjuk Kesos Kecamatan sebagai Pj Kades di Desa Gunung Rancak. Penunjukan itu juga hak prerogatif Bupati. Dan kami sudah sampaikan kepada tokoh masyarakat setelah satu dari tiga nama yang diusulkan keluar dan di SK oleh Bupati,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Sampang, Moh Anwar Sanusi menuding kinerja Pemkab setempat gagal. Menurutnya, konflik tentang pengangakatan Pj Kades ini sudah seringkali terjadi di wilayah Sampang yang sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Kecamatan Camplong.
“Kalau saya tidak cenderung kepada polemik penolakannya, tapi lebih pada kinerja pemerintah daerah, karena ini merupakan kegagalan Pemkab yang tidak mensosilaisasikan produk hukumnya. Sehingga muncul polemik seperti penolakan itu. Tapi pada dasarnya, pengangkatan Pj Kades itu adalah hak prerogatif Bupati, kemudian tentang PNS yang bisa diangkat adalah PNS yang struktural bukan fungsional,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)