SUMENEP, koranmadura.com – Pengadilan Agama Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur menangani 120 perkara perceraian sejak Januari hingga April 2018.
Dari jumlah tersebut, setiap hari Majelis Hakim memutuskan rata-rata 10 perkara. Dengan begitu, bisa dipastikan setiap hari jumlah janda di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini bertambah 10 orang.
“Putusan itu tergantung rumit dan tidaknya perkara. Setiap hari hakim bisa memutuskan 10 perkara. Tapi itu bisa kurang dan bisa lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Subhan Fauzi, Jumat, 20 April 2018.
Dikatakan Fauzi, tingginya angka percerian itu disebabkan beberapa faktor, salah satunya faktor ekonomi yang belum stabil.
Selain itu disebabkan karena dampak media sosial yang mempengaruhi perselingkuhan. Sehingga diantara keduanya (suami dan istri) sering bertengkar.
“Ada juga karena faktor kekerasan rumah tangga (KDRT) dan pernikahan dini. Tapi terbanyak karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan, angka perceraian di Sumenep bisa dibilang sangat tinggi dibandingkan dengan daerah lain. Tahun 2017 angka perceraian lebih dari seribu perkara yang diputus.
“Tahun 2017 antara 1200 hingga 1300-san perkara,” tambahnya.
Padahal, kata Subhan, sebelum majelis hakim memutusakn perkara, hakim masih memberikan ruang supaya bisa rujuk kembali. Sebab, secara agama perceraian dilarang bahkan sangat dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Saat proses mediasi, kami selalu berupaya agar keduanya bisa rujuk kembali,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)