PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 79 Jemaah Calon Haji (JCH) Pamekasan batal berangkat tahun 2018 ini, 2 di antaranya karena meninggal dunia dan 77 lainnya sengaja menunda untuk berangkat.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Afandi. Menurutnya, 77 JCH yang menunda berangkat melaksanakan ibadah haji karena belum sanggup melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) dan sebagian masih menunggu berangkat bersama anggota keluarga yang mahram.
“Pada pelunasan BPIH tahap 1 di Pamekasan, dari 758 orang yang masuk daftar berangkat tahun ini, yang melunasi sebanyak 679. Jadi yang tidak melunasi, secara otomatis batal berangkat tahun ini,” kata Afandi.
Lanjutnya, Pelunasana BPIH tahap 2 akan dimulai Rabu, 16 hingga 24 Mei 2018. Pelunasan kedua terdiri dari calon jemaah kategori lanjut usia, penggabungan dan pemdamping.
“Ada sebanyak 193 JCH Pamekasan yang masuk data base pelunasan kedua. Nilai BPIH tahun ini ditentukan sebesara Rp 36.910.450. Kami berharap di tahap 2 tidak ada yang batal berangkat dan segera melakukan pelunasan,” katanya. (ALI SYAHRONI/MK/VEM)