SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membatasi penerapan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 hingga tahun ajaran 2018.
Tahun ajaran 2019 mendatang semua sekolah tingkat dasar, yakni SD dan SMP wajib menerapkan kurikulum 13 (K13). “Tahun ini awal penerapan K13 di Sumenep. Karena kurikulum tingkat satuan (KTSP) tahun 2019 sudah tidak lagi diberlakukan,” kata Fajarisman, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Sumenep, Fajarisman, Jumat, 25 Mei 2018.
Untuk memaksimalkan penerapan K13, Dinas Pendidikan kedepan terus inten meberikan pelatihan dan pembinaan pada guru setiap sekolah. Jumlah sekolah dasari di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini sekitar 580 sekolah.
“Pelatihan untuk guru dipasrahkan daerah dengan menggunakan APBD, sementara Pemerintah Pusat hanya melakukan pembinaan pada sebagian guru saja, seperti guru agama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Zubaidi mengimbau Dinas Pendidikan serius melakukan pembindaan dan pendampingan pada semua guru di sekolah. Sehingga penerapan K13 benar-benar bisa berdampak pada kemajuan pendidikan kedepan.
“Maksimalkan pembinaan dan pelatihan pada guru, sehingga nanti penerapannya juga maksimal. Kasihan jangan sampai ada kesan siswa jadi uji coba,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)