SUMENEP, koranmadura.com – Wahana wisata terus bermunculan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Terbaru ialah Wisata Apoeng Kheta yang dibangun di bantaran sungai di Kecamatan Saronggi.
Kendati berdiri di bantaran sungai, wahana wisata tersebut sudah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. “Sudah berizin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Madjid.
Baca: Dapat Izin dari Pemkab Sumenep, Tempat Wisata ini Berdiri di Area Terlarang?
Secara terpisah, pengelola Wisata Apoeng Kheta, Hamsuri menyampaikan alasan pihaknya membangun tempat wisata di bantaran sungai. “Karena kami lihat, orang-orang mancing ramai sekali setiap sore. Nah, itulah yang membuat saya tertarik,” ungkapnya.
Dia berharap mendapat dukungan dari banyak pihak dalam proses pengembangan wisata tersebut, terutama dari pemerintah setempat. “Termasuk dari teman-teman media,” tambah dia.
Selebihnya, Hamsuri mengaku sudah mengetahui aturan main mendirikan bangunan di bantaran sungai. “Yang tidak diperbolehkan, kan, kalau bentuk bangunannya permanen? Makanya kami bangun tempat ini dari bambu dan kayu,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau di Bagian Keempat Pasal 22 Ayat 1 dijelaskan, bahwa sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Di antaranya untuk bangunan prasarana sumber daya air; fasilitas jembatan dan dermaga; jalur pipa gas dan air minum; rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; dan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam sayur-mayur.
Kemudian, pada ayat berikutnya (2) dijelaskan, dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan tanggul dilakukan dengan larangan: menanam selain rumput; mendirikan bangunan; dan mengurangi dimensi sungai. (FATHOL ALIF/MK/DIK)