SAMPANG, koranmadura.com – Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman (AR) terjerat tiga kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Sampang kepada Polres setempat beberapa waktu lalu.
Tiga kasus yang dilaporkan tersebut diantaranya dua kasus dugaan penipuan untuk pelolosan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2015 dan satu kasus lainnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan uang proyek.
“AR dilaporkan dalam tiga kasus yang berbeda. Dua kasus penipuan CPNS, dan satu kasus untuk urusan proyek. AR sudah kami tetapkan tersangka untuk dua kasus penipuan CPNS, dan untuk kasus dugaan penipuan proyek masih sebagai terlapor,” tutur Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Rabu, 16 Mei 2018.
Lanjut AKP Hery, penetapan tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan CPNS menurutnya sudah memenuhi dua alat bukti. Sehingga berkas-berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diakuinya sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. “Sudah kami limpahkan SPDP ke kejaksaan untuk kasus dugaan penipuan CPNS tahun 2015 lalu,” paparnya.
Dalam kasus dugaan penipuan proyek, AR sudah dalam tahap pemanggilan yang kedua sebagai saksi terlapor karena saat pemanggilan pertama tidak hadir. “Yang kasus dugaan penipuan proyek masih tahap pemanggilan yang kedua. Pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir,” tandasnya.
Sementara Aulia Rahman belum bisa diminta tanggapan mengenai perkaranya. Sebab nomor telepon yang biasa digunakannya dalam keadaan tidak aktif.
Sebelumnya, saat Aulia Rahman berjumpa dengan awak media menyatakan, dirinya sudah menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan dirinya membantah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sampang.
Sementara Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto membenarkan bahwa SPDP anggota DPRD Sampang sudah diterimanya. Namun sejauh ini kasus itu masih dalam penanganan penyidikan polisi.
“Untuk SPDP-nya sudah masuk ke sini. Tapi itu masih ranah penyidikan Polisi. Kami hanya menunggu semua berkas-berkas perkaranya rampung. Jadi kami masih belum bisa memberikan konfirmasi apa-apa termasuk jeratan pasal yang akan diberikan kepada anggota DPRD tersebut,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, Dua kasus dugaan penipuan untuk pelolosan CPNS, korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Sedangkan dalam kasus dugaan penipuan urusan proyek kerugiannya mencapai hingga Rp 150 juta. (MUHLIS/ROS/VEM)