BANDUNG, koranmadura.com – Ditresnarkob Polda Jabar menangkap delapan anggota Polres Sukabumi lantaran diduga menggelapkan barang bukti (barbuk) sabu.
Oknum polisi itu diam-diam mengantongi segelintir narkotik tersebut dari total barbuk sebanyak 180 gram hasil sitaan operasi petugas.
“Personel Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu,” kata Kabidhumas Polda Jabar AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko via pesan singkat, Senin, 7 Mei 2018.
Mereka terdiri Iptu S, Aipda IP, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS. Proses penangkapan oknum tersebut berlangsung di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 3 Mei.
Mereka menyembunyikan sabu itu di berbagai tempat. Masing-masing menyimpan barbuk hasil penggelapan baik di toilet kantor maupun di rumah dinasnya.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto sendiri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Para pelaku sudah dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan. “Iya, lagi kita periksa secara mendalam,” ujar Agung kepada wartawan via pesan singkat.
(Detik.com/MK/VEM)