Jakarta, koranmadura.com – Pemerintah bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) mulai H-14 Lebaran 2017. Pada tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 17,88 triliun untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, pensiunan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR juga berlaku untuk seluruh pejabat negara termasuk presiden hingga dewan perwakilan rakyat (DPR).
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan THR khusus anggota DPR dipastikan tidak ada. Sri Mulyani enggan menjawab saat dimintai komentar soal hal tersebut usai rapat terbatas jalur mudik di kantor Presiden, komplek Istana Presiden, Rabu, 30 Mei 2018. “Nanti saja ya,” kata Sri Mulyani sambil menghela napas.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR berlaku untuk seluruh pejabat negara, termasuk anggota DPR. “Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Menurut Sri Mulyani THR bagi para abdi negara di tahun ini besarannya pun satu kali gaji penuh atau take home pay. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya gaji pokok.
“Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker (satuan kerja) sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh,” kata Sri Mulyani. (Detik.com/MK/D4N)