JAKARTA, koranmadura.com – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan penyempurnaan aturan tentang Uang Elektronik pada 4 Mei 2018 lalu. Aturan-aturan ini tertuang dalam Peraturan BI Nomor 20/6/PBI/2018.
Salah satu aturannya, BI meningkatkan batas maksimum isi ulang uang elektronik yang tidak terdaftar atau unregistered menjadi Rp 2 juta, dari sebelumnya Rp 1 juta.
Pihak BI menyebutkan, penambahan saldo ini karena kebutuhan masyarakat yang menggunakan uang elektronik semakin meningkat. Apalagi saat ini pembayaran jalan tol wajib menggunakan kartu uang elektronik.
“Limit untuk unregistered kami naikkan jadi Rp 2 juta dari semula Rp 1 juta. Misalnya untuk transaksi di tol jadi tidak perlu sering isi ulang, ini akan memudahkan supir truk yang bawa bahan makanan dari luar jawa ke Jawa,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Gedung BI belum lama ini.
Dia menyebutkan, penambahan batas saldo ini adalah hal yang wajar dan tidak berisiko. Saat ini untuk emoney yang unregistered, pengguna tidak bisa mengklaim kehilangan.
“Kalau unregistered dia enggak bisa tanggung jawab ke bank, kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp 2 juta ini kami rasa pas,” jelas dia.
Sementara, batas maksimum saldo untuk e-money alias uang elektronik yang terdapat data pemilik atau registered masih tetap atau tidak mengalami perubahan. Batas maksimumnya ialah Rp 10 juta.