NUNUKAN, koranmadura.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan Muhammad Rafly Rinaldy alias Rafly bin Helmi (24), seorang mahasiswa dan Ruslan bin Bahar (32), seorang buruh harian lepas beberapa waktu lalu.
Rafli yang merupakan warga Jalan Barana, Makassar, Sulawesi Selatan dan Ruslan, warga Jalan Balana II, Nomor 16, RT 007, RW 003, Kelurahan Barana, Makassar, Sulawesi Selatan diamankan di Hotel Harmoni, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu, 5 Mei lalu.
“Kami amankan sebelum sempat berangkat ke Makassar menggunakan KM Lambelu. Ini aksi ketiga mereka,” ujar AKP M Hasan Setyabudi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Rabu, 9 Mei 2018.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan AH dan ML. Keduanya diamankan pada Rabu, 2 Mei lalu saat membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik.
“Empat orang ini merupakan kurir yang bertujuan mengantar barang ke narapidana di Lapas Makassar,” jelasnya.
Dari penyidikan yang dilakukan Polisi, diketahui sabu tersebut dipesan Bro dan Aldo, dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Bolangi Makassar. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan di Sungai Pancang untuk mengungkap jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami menduga ada jumlah besar yang akan diloloskan,” paparnya.