JAKARTA, koranmadura.com – Anif Lutfianto (20), seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ditangkap anggota Subnit Narkoba Polsektro Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 30 April beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, pihaknya mendapati informasi adanya penyalahgunaan narkoba oleh seseorang di sekitar Jalan Jembatan Layang, Gambir, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan informasi masyarakat itu, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap Anif Lutfianto, pelaku penyalahgunaan narkoba pada Senin, 30 April sekitar pukul 14.00 wib,” ucapnya, Selasa, 8 Mei 2018.
Sementara itu, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku. “Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang haram satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram,” tuturnya.
Dilanjutkan Marbun, pengungkapan kasus semacam ini akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narboka serta memutus rantai peredaran narkotika di kalangan masyakarat.
“Ini sesuai dengan atensi dan program Polri dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Kebon Jeruk dan Jakarta Barat pada umumnya,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)