SUMENEP, koranmadura.com – Berkas perkara kasus dugaan penggelapan mobil hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya berkas perkara dengan tersangka H Norholis, warga Desa Giring, Kecamatan Manding, itu hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21). “Belum, masih menunggu dari Kejaksaan,” kata Kasubag Humas Polres Sunenep, AKP Abd Mukid.
Mantan Kapolsek Lenteng itu menyatakan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka baru. “Belum ada tersangka baru, kami masih mengejar tersangka utama,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dalam kasus ini penyidik berkeyakinan ada tersangka lain. Sebab mobil jenis AVP sudah tiga kali di pindahtangankan.
Awalnya, mobil itu digadaikan kepada Supenu, warga Kecamatan Manding, kemudian dari Supeno diduga digadaikan kepada H Norholi senilai Rp30 juta. Kemudian oleh H Norholis digadaikan kembali kepada warga Kecamatan Lenteng senilai Rp40 juta.
“Belum ada (perkembangan), nanti kalau ada pasti kami kabari,” jelasnya.
H. Norkholis diamankan polisi pada 22 Maret 2018 di rumahnya, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2018. Penangkapan H Norkholis mendapat reaksi keras dari warga sekitar. Sehingga puluhan warga sempat mendatangi Kantor Polres Sumenep, 23 Maret 2018 lalu.
Mereka menuntut agar H Norkholis untuk dikeluarkan. Mereka meyakini H Norkholis tidak salah. Sebab, menurut keluarga H Norkholis, dia hanya meminjamkan uang sebesar Rp30 juta kepada Supeno. Namun saat ditagih Supeno malah menitipkan mobil kepada H Norlholis.
(JUNAIDI/MK/VEM)