SUMENEP, koranmadura.com – Perselisihan antara wartawan Net TV, Didik Setia Budi, dengan salah seorang staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Romhana Alifah, beberapa waktu lalu telah selesai. Keduanya sepakat saling memaafkan.
Proses mediasi kedua belah pihak berlangsung di ruangan Sekretaris Dinkes, Rabu, 9 Mei 2018. Waktu itu, Didik bersama sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS). Namun, hal itu terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Bima Haria Wibisana.
Menurutnya, ASN yang tidak mengetahui etika berkomunikasi dengan wartawan, harus diberikan pembinaan dan dievaluasi. “Hubungan ASN dengan wartawan itu, mitra. Maka, hubungan kesetaraan ini, PNS harus memperlakukan pelayanan kepada teman-teman wartawan dengan suatu keseteraan pelayanan publik,” katanya, menanggapi kasus tersebut ketika berkunjung ke Sumenep, Jumat, 11 Mei 2018.
Tapi sebaliknya, jurnalis juga harus mengetahui kaidah-kaidah hubungan yang demikian. Misalnya, pemberitaan berimbang, dari sumber-sumber yang jelas. Sehingga, melahirkan pemberitaan yang berimbang.
Baca: Kadinkes Janji akan Beri Sanksi Bawahannya
Terkait dengan kasus itu, lanjutnya, maka perlu belajar hubungan yang baik dengan wartawan. Apalagi, hubungan dengan wartawan memang butuh talenta tersendiri. Tidak semua orang bisa. “Makanya, itu (pegawai, red) harus dievaluasi,” tandasnya.
Dia menjelaskan, persoalan kata-kata kasar, bukan termasuk pelanggaran kedisiplinan. Tetapi, orang yang bersangkutan mungkin tidak mau memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sebab, ada tiga tugas seorang PNS.
“Pertama memberikan pelayanan publik yang terbaik. Karena dia di Rekrut jadi PNS untuk memberikan pelayanan publik. Kedua, untuk melaksanakan roda-roda kepemerintahan, dan ketiga, menjaga NKRI,” paparnya.
Nah, pelayanan publik ini, lanjutnya, harus dilakukan dengan sepenuh hati. Jika tidak, maka harus ada evaluasinya. Jika tetap begitu, maka bisa diberikan nilai kinerja yang rendah.
“Jika kinerja terus menerus rendah, maka bisa diberhentikan. Tetapi, tetap harus melalui proses ini yakni evaluasi dalam melayani publik,” pungkasnya.
Diketahui, sehari pasca kejadian, perselisihan antara oknum Dinkes dengan watawan televsi nasional itu telah berdamai. Proses mediasi kedua belah pihak dilakukan di Kantor Dinkes Sumenep.
“Saya minta tolong sama Pak Nur, antara Romhana dan Didik untuk dipertemukan tadi pagi. Kami harap mereka sama-sama legowo atas perisriwa kemarin, mereka sudah salaman. Ini menjadi koreksi bagi kami dan bawahan kami, termasuk bagi Didik secara pribadi,” kata Kepala Dinkes Sumenep, dr. A Fatoni beberapa waktu lalu. (JUNAIDI/ROS/VEM)