TULUNGAGUNG, koranmadura.com – Kasus pelajar SD yang menghamili pelajar SMP di Tulungagung, Jawa Timur, kini menjadi perhatian banyak pihak. Rencananya, kedua keluarga pelajar tersebut akan menikahkan keduanya secara resmi.
“Proses pernikahannya sudah diajukan ke KUA (Kantor Urusan Agama) akan tetapi karena masih di bawah umur maka perlu mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama (PA),” kata AM, salah seorang Kepala Desa di Tulungagung, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: Ayah Bocah SD yang Hamili Siswi SMP ini Sebut Anaknya Baru Sunat
Menurut AM, tanpa adanya persetujuan dari Pengadilan Agama, maka KUA tidak bisa memproses pernikahan tersebut. Saat ini pengajuan pernikahan dini itu telah diajukan ke PA Tulungagung dan tinggal menunggu putusan.
“Hari ini proses di pengadilan, mungkin besok sudah turun, kami selalu koordinasi dengan KUA. Prosedurnya memang seperti itu, pengajuan harus dari KUA setempat, kemudian ke pengadilan,” ujar AM.
Lebih lanjut pimpinan desa ini menjelaskan, persoalan pelajar SD menghamili pelajar SMP ini tidak sampai dilaporkan ke kepolisian. Keluarga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Kabupaten Tulungagung Sunarto mengatakan, saat ini pihaknya telah turun tangan untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
Tim khusus yang menangangi perlindungan anak hari ini telah mendatangi rumah kedua pihak untuk dilakukan assesment guna dilakukan penelaahan persoalan lebih mendalam dengan pihak keluarga maupun pelaku dan korban.
“Ini hasilnya sedang dalam proses pengetikan, nanti akan kami sampaikan. Yang jelas tim kami sudah melakukan langkah dan hari ini turun langsung ke lapangan,” jelas Sunarto. (DETIK.com/ROS/VEM)