JAKARTA, koranmadura.com – Trio bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan bakal menjalani sidang vonis hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman menyebut, sidang vonis akan digelar di PN Depok. “Iya benar agenda putusan sekitar pukul 10.00 WIB ya,” katanya.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut dituntut hukuman yang berbeda. Andika dan Anniesa dituntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Pasangan suami istri itu disebut jaksa terbukti melakukan penipuan. Keduanya juga disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan; satu, menyatakan terdakwa 1 Andika Surachman dan terdakwa 2 Anniesa Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut,” ujar jaksa membacakan tuntutan terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan di PN Depok, beberapa waktu lalu.
Sedangkan Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilai Kiki terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memutuskan mengembalikan aset duit yang dikuasai bos First Travel kepada para korban. Duit bos First Travel yang diminta dikembalikan sebesar Rp 8,8 miliar.
Jaksa juga meminta majelis hakim merampas airsoft gun milik bos First Travel, Andika Surachman, untuk negara. Airsoft gun yang jadi barang bukti terkait kasus penipuan umrah dinilai berbahaya.
Sementara penasihat hukum Jemaah First Travel, Lutfi Yazid berharap, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dapat diputus secara maksimal. Menurutnya, hal itu berdasarkan bukti TPPU yang sudah jelas menjadi fakta dalam persidangan.
“Kita berharap pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa mesti maksimal, karena bukti TPPU sudah jelas terbukti dalam persidangan, pidana 20 tahun sudah pas, dari bahasa tubuh para terdakwa tak ada penyesalan, masih tampak arogan,” katanya.
Lutfi menegaskan, para jemaah ingin agar uang yang telah disetorkan para jemaah yang tak jadi berangkat untuk dikembalikan. Dia meminta, agar jaksa menuntaskan penyitaan aset-aset bos First Travel itu.
“Uang para jemaah yang jumlahnya 63.310 jemaah harus dikembalikan, bagaimanapun caranya dan dari manapun, aset yang disita JPU dan penyidik juga belum maksimal. Sebab itu perlu diupayakan maksimal oleh JPU sebagai eksekutor negara bagaimanapun caranya dan dikembalikan kepada para korban jemaah oleh JPU,” paparnya. (DETIK.com/ROS/DIK)