SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada salah satu tempat usaha yang berdiri di sempadan sungai di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.
Padahal, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau di Bagian Keempat Pasal 22 Ayat 1, sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Di antaranya untuk bangunan prasarana sumber daya air; fasilitas jembatan dan dermaga; jalur pipa gas dan air minum; rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam sayur-mayur; dan bangunan ketenagalistrikan.
Kemudian pada ayat berikutnya dijelaskan, dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan tanggul dilakukan dengan larangan: menanam selain rumput; mendirikan bangunan; dan mengurangi dimensi sungai.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Majid melalui pesan whats’apnya mengungkapkan, sempadan sungai, salah satunya, boleh dijadikan sebagai tempat usaha.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam PP tersebut, menurutnya, kegiatan usaha boleh dilakukan di sempadan sungai, tentunya setelah mendapat izin. “Boleh, dizinkan untuk usaha. Coba baca PP 38/2011 Tentang Sungai, Pasal 57, 58, dan 59,” katanya, Selasa, 8 Mei 2018.
Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air, Eri Susanto mengatakan, bahwa pemanfaatan daerah tersebut sudah diperhitungkan dan dianggap tidak mengurangi manfaat sungai.
“Itu kan penggunaanya untuk pariwisata, daerah sungai tersebut nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat Sumenep dan kebersihan sungai dapat terjaga karena kita awasi pengelolaannya,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah tidak melanggar aturan Kementrian PUPR? Eri menegaskan, bahwa pengelolaan daerah tersebut akan terus diawasi.
“Secara teknis masih bisa dipertanggung jawabkan karena manfaatnya lebih besar, dimana daerah tersebut dapat terpelihara kondisi sungainya, apalagi untuk pariwisata,” pungkasnya. (MADANI/ROS/DIK)